Wamen Imigrasi Silmy Karim jadi tersangka, KPK ungkap modus pemerasan hingga Rp366 miliar – 'Mulai gunakan rekening office boy sampai istilah malaikat'

Silmy Karim, KPK, korupsi, imigrasi, wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, Imipas

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Keterangan gambar, Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya telah ditahan di rumah tahanan KPK.
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 6 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa modus yang dipraktekkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Seryo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (05/06).

Temuan KPK mengungkapkan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya diduga menggunakan puluhan rekening nominee.

Ini dilakukan untuk menyamarkan aliran uang yang diduga hasil pemerasan terkait permohonan izin tinggal WNA, kata Budi.

Silmy dkk diduga menggunakan puluhan rekening, antara lain rekening milik office boy hingga keluarga untuk menampung dan menyamarkan aliran uang tersebut.

"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tambah Setyo, seperti dilaporkan Kompas.com.

Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.

Hasil penyelidikan KPK, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.

"Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.

Lebih lanjut KPK menyebut bahwa total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ungkap Setyo.

Adapun sisanya, sambungnya, sekitar Rp 357 miliar atau 97%, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.

Dia melanjutkan, temuan ini lantas dijadikan salah satu pintu masuk untuk menyelidiki kasus ini.

Silmy Karim, KPK, korupsi, imigrasi, wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, Imipas

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Keterangan gambar, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06).
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Menurut Ketua KPK Seryo Budiyanto, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana.

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.

Diduga, praktik seperti ini merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan, tambah KPK.

Selama periode 2022-2026, demikian temuan KPK, sejumlah orang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

Dalam temuan KPK lainnya, Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi diduga menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) menggunakan istilah "malaikat".

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo Budiyanto, Kamis (04/06), seperti dilaporkan Kompas.com.

Ada pula kode-kode lainnya, sambung Setyo, seperti "istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu".

Menurut Setyo, Wamen Imipas Silmy Karim, saat menjabat Dirjen Imigrasi, juga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu atau tepatnya di hari Jumat.

"SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal," ujarnya.

Atas temuan KPK ini sejauh ini belum ada tanggapan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.

Mereka telah ditahan di rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (04/06).

KPK tetapkan Wamen Imigrasi Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan WNA

Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (04/06).

Tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik KPK, seperti dilaporkan Kompas.com.

Penetapan status tersangka ini didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (03/06).

"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (04/06).

Silmy dan tujuh tersangka lainnya telah ditahan di rumah tahanan KPK.

Atas dugaan perbuatannya, delapan orang ini disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Apakah Silmy menyerahkan diri setelah dicari KPK?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (03/06) malam.

"Menyerahkan diri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (03/06).

Silmy sebelumnya telah dicari oleh tim penyidik KPK.

Dia dicari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Silmy Karim, KPK, korupsi, imigrasi, wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, Imipas

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Keterangan gambar, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06).

KPK kemudian mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka juga menyita setidaknya empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda dalam operasi tersebut.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita valas atau mata uang asing, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.

Setelah menyerahkan diri, tim penyidik KPK memeriksa Silmy hingga Kamis (04/06 pagi. Silmy kemudian dinyatakan sebagai tersangka.

Berapa nilai dugaan pemerasan oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya?

Menurut KPK, total nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia ini mencapai ratusan miliar.

"Mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (04/06).

Budi tidak merinci tentang kronologi dan modus pemerasan oleh terduga pelaku.

KPK juga tidak menjelaskan secara detail perihal aliran dana yang diterima oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya.

Baca juga:

Siapa saja delapan tersangka?

Menurut KPK, ada delapan orang pejabat imigrasi dan pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti diungkap Kompas.com:

  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025-2026) yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK).
  • Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
  • Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026,Ronald Arman Abdullah (RAA).
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
  • Staf Subdit Izin TinggalGusti Benardiansyah (GST).

Artikel ini akan diperbarui secara berkala.