MK: Anggaran MBG harus dipisahkan dari pendidikan paling lambat 2028 – Apa saja isi putusannya?

Sumber gambar, EPA/Shutterstock
- Penulis, Faisal Irfani
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 19 menit
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028, dalam putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang dibacakan pada Kamis (30/07).
MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya, dan menyatakan skema yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026, tetapi tidak dapat lagi dijadikan dasar memasukkan program MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," sebut putusan MK.
Perkara ini berpusat pada Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan itu selama ini menjadi dasar hukum penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang.
"Penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh. Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," bunyi putusan MK.
Mahkamah Konstitusi menilai istilah "operasional penyelenggaraan pendidikan" seharusnya dimaknai sebagai komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Menurut MK, tidak setiap program yang menyasar siswa atau institusi pendidikan otomatis dapat digolongkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," bunyi putusan Mahkamah.
Meski demikian, MK menegaskan putusan ini tidak berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Hakim justru menyatakan program tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan kesehatan.
"Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional," ujar MK.
Mahkamah juga mengakui urgensi program tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan gizi, stunting, dan ketimpangan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Karena cakupan dan tujuannya yang luas, MK menilai program itu seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri.
"Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," kata MK.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Dalam persidangan terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20% dari APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.
MK menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah menciptakan persoalan konstitusional karena target minimal 20% anggaran pendidikan baru tercapai setelah dana MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan.
"Apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Mahkamah.
Menurut hakim, kondisi tersebut menunjukkan anggaran pendidikan digunakan untuk menopang pemenuhan batas minimum konstitusional, padahal sebagian dana tersebut sesungguhnya digunakan untuk program yang berada di luar fungsi inti pendidikan.
MK juga mengingatkan bahwa negara masih menghadapi berbagai persoalan pendidikan mendasar, mulai dari sarana-prasarana hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru," ujar Mahkamah.
Meski menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tidak membatalkan skema APBN 2026 yang sudah berjalan.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa penghapusan langsung anggaran MBG dari pos pendidikan dapat menimbulkan persoalan baru karena pemerintah harus segera mencari sumber pembiayaan lain sekaligus menjaga agar anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20% sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Karena itu, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Namun MK menegaskan akan lebih baik apabila pemerintah dan DPR dapat melakukan penyesuaian lebih cepat dalam penyusunan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan.
Selain mengabulkan sebagian perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, pada hari yang sama MK juga memutus dua perkara lain yang berkaitan dengan pendanaan MBG. Mahkamah menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima, sementara permohonan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ditolak seluruhnya.
Bagaimana respons terhadap putusan MK?
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang mendukung gugatan terhadap penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyambut baik putusan MK.
Organisasi tersebut menilai putusan itu menegaskan bahwa MBG bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan dan karena itu tidak semestinya dibiayai dari alokasi anggaran pendidikan.
Namun, JPPI menyatakan kecewa karena MK masih memberikan masa transisi hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
"JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan tertulis, hari Kamis (30/07).
Menurut JPPI, argumentasi yang digunakan Mahkamah justru menunjukkan bahwa pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat. Organisasi itu menyoroti bagian pertimbangan putusan yang menyebut penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga pemerintah dan DPR masih memiliki kesempatan melakukan penyesuaian.
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," ujar Ubaid.
JPPI menegaskan putusan tersebut membenarkan salah satu pokok argumen para pemohon bahwa MBG, meskipun bermanfaat bagi peserta didik, pada hakikatnya merupakan program gizi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan fungsi inti pendidikan.
"Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya," kata Ubaid.
Bagaimana kronologi gugatannya?
Terdapat tiga gugatan yang menyoal pengambilan dana pendidikan untuk MBG di MK, masing-masing membawa nomor perkara 40, 52, serta 55. Beleid yang diuji secara materiil yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Pada akhir Agustus 2025, kala jabatan menteri keuangan diemban Sri Mulyani, pemerintah, bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyepakati penambahan anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Anggaran yang dialokasikan menyentuh sekitar Rp223 triliun, sehingga membikin neraca keuangan BGN meningkat menjadi Rp335 triliun dari periode sebelumnya.
Permasalahannya, dana tambahan Rp223 triliun tersebut diangkut dari pos pendidikan yang posturnya mencapai Rp769 triliun. Artinya, program MBG menyedot sepertiga anggaran pendidikan nasional.
Kenyataan itu mendorong beberapa pihak dengan bermacam latar belakang mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai, anggaran pendidikan, yang diamanatkan konstitusi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan APBN, semestinya tidak diotak-atik.
Pendidikan di Indonesia, para pemohon berargumen, masih menghadapi banyak persoalan serius: fasilitas yang belum memadai, angka putus sekolah yang senantiasa membayangi, sampai upah guru yang belum tiba di titik ideal.
Memindahkan sebagian anggaran ke kebijakan MBG, imbuh para pemohon, cuma akan menghambat pencarian solusi atas permasalahan di sektor pendidikan.
Pemerintah sendiri mengeklaim bahwa perkara gizi berperan penting dalam dunia pendidikan. Pemenuhan gizi yang baik, tegas pemerintah, mampu membantu mencerdaskan kehidupan bangsa—sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dana pendidikan untuk MBG merupakan keputusan yang tidak melenceng lantaran penerima manfaat dari program ini ialah siswa-siswa di bangku sekolah.
BBC News Indonesia, berdasarkan risalah persidangan yang dicatat MK, menelusuri bagaimana argumen hukum ketiga pemohon uji materiil anggaran pendidikan untuk MBG terbentuk.
Gugatan 55: MBG bukan bagian dari pendidikan
Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026. Pemohonnya terdiri atas dua pihak: individu beridentitas Reza Sudrajat serta organisasi sipil bernama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia.
Reza bekerja sebagai guru honorer di tiga pilar pendidikan yang berbeda di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sementara Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia adalah organisasi yang berupaya menghimpun aspirasi maupun perjuangan guru, dosen, pendidik, serta tenaga kependidikan. Anggotanya sekitar 230 orang.
Pemohon menyebut dalam perumusan APBN di Indonesia, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif, dikenal penerapan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan, transfer ke daerah, serta dana desa.
Terkhusus bidang pendidikan, tercantum di pasal 31 ayat (4) UUD 1945, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari APBN dan APBD—di level daerah—guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan munculnya program MBG, postur anggaran pendidikan sebesar 20% ini, menurut pemohon, menjadi diselimuti ketidakpastian; apakah komponen anggarannya benar-benar dialokasikan kepada sektor pendidikan atau justru kepentingan yang lain.

Sumber gambar, ANTARA/Akramul Muslim
Pemohon menganggap MBG ialah bagian dari fungsi kesehatan—atau gizi—sehingga tidak tepat apabila diletakkan dalam bingkai fungsi pendidikan.
Konsekuensi dari pembelokan anggaran pendidikan ke MBG diyakini melahirkan kerentanan terhadap para pekerja di bidang pendidikan, tutur pemohon. Utamanya yaitu mereka yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN)—honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karenanya, pemohon menyimpulkan, berkurangnya anggaran pendidikan untuk menyokong MBG adalah langkah mundur dalam strategi memajukan pendidikan.
Pemohon meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK, desak pemohon, harus memeriksa sekaligus memutus permohonan ini sesegera mungkin mengingat UU Nomor 17 Tahun 2025 memiliki time sensitivity—hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Gugatan 52: Naikkan anggaran pendidikan di atas ambang 20%
Permohonan berikutnya terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dosen ilmu hukum di Universitas Bestari, Banten, yang juga seorang advokat, Rega Felix, menjadi pemohonnya.
Dalam kesempatan ini, pemohon menyoroti keberadaan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Titik tolak argumentasi pemohon bersandar pada beberapa kriteria, di antaranya bahwa pemerintah wajib memberikan alokasi anggaran minimal 20% untuk pemenuhan utama pendidikan, serta menolak program MBG dibiayai dari 20% alokasi anggaran pendidikan.
Pemohon menyatakan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertentangan dengan konstitusi karena tidak menyuguhkan batasan normatif yang jelas terhadap makna komponen utama pendidikan.
Dengan merujuk kualifikasi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), perkumpulan internasional yang mempromosikan pertumbuhan ekonomi dan kebijakan sosial berkeadilan, terang pemohon, ada perbedaan mendasar antara core educational purpose serta other educational related expenditures.

Sumber gambar, ANTARA/M Risyal Hidayat
Program MBG dipercaya termasuk penunjang pendidikan, alih-alih komponen utama pendidikan. Eksistensi pasal 31 ayat (4) UUD 1945—tentang prioritas alokasi anggaran 20%—semestinya tidak membikin pemerintah menyertakan komponen nonesensial sebagai komponen anggaran pendidikan.
Pemohon meminta agar penafsiran ihwal batas normatif atas pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak memasukkan seluruh komponen nonesensial menjadi alokasi prioritas pendidikan.
Jika MBG dipertahankan, jelas pemohon, pendanaannya harus menggunakan alokasi nonpendidikan seperti anggaran kesejahteraan. Kalau pun tetap ingin memanfaatkan anggaran pendidikan, pemerintah diminta lebih dulu menaikkan mandatory spending di atas ambang minimal 20%.
Gugaran 40: Lentur dalam memaknai "operasional pendidikan"
Permohonan uji materiil terakhir, dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026, dimotori oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang selama ini berfokus pada kerja-kerja pendampingan anak-anak di pinggiran Jakarta. Mereka menggugat Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Bagi pemohon, program MBG dipandang justru melahirkan sengkarut masalah di dunia pendidikan seperti penundaan pembayaran tunjangan profesi dosen dan guru, penurunan kuota penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), sampai dihapuskannya dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan.
Terdapat sejumlah analisis yang menjadi kerangka hukum uji materiil para pemohon. Merujuk Undang-Undang Sisdiknas, misalnya, tidak muncul komponen-komponen yang mengarah ke MBG.
Kemudian pemerintah dituding semakin lentur dalam memaknai "operasional pendidikan" yang pada akhirnya merembet untuk pembiayaan MBG. Seolah-olah ketika programnya menyasar siswa, maka bisa dikategorikan "operasional pendidikan," tandas pemohon.
Pemohon menegaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025—tepatnya di pasal 22 ayat (3)—bertentangan dengan UUD 1945 sekaligus tidak memuat kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pendanaan operasional pendidikan tidak mencakup program makan bergizi.'
'MBG bukan bagian dari inti pembiayaan pendidikan'
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera serta pegiat Constitutional Law and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, mengungkapkan gugatan perihal dana pendidikan untuk MBG bukan semata-mata mempersoalkan teknik penganggaran negara.
"Ini menyangkut persoalan yang lebih jauh mendasar, yaitu apakah perintah konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurniannya atau justru dibiarkan mengalami perluasan tafsir," paparnya dalam sidang di MK tertanggal 28 April 2026.
Pokok persoalan yang dikejar dalam uji materiil di MK, Bivitri menyebutkan, tidak berhubungan dengan teknis pelaksanaan atau seberapa besar manfaat MBG, melainkan apakah MBG mampu didefinisikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan atau sebaliknya.
Bivitri menjawab tidak.
Ada beberapa pokok alasan konstitusional yang mendukung uji materiil tentang pembiayaan MBG, tambah Bivitri.
Pertama, keberadaan pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya di Undang-Undang APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran bersifat terbuka (open texture) maupun menciptakan norma baru.
Keterangan di pasal 22 ayat (3) menunjukkan bahwa anggaran pendidikan pada 2026—sebesar lebih dari Rp750 triliun—tidak mengecualikan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Tapi, di poin penjelasan secara eksplisit dimasukkan keterangan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga "yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Menurut Bivitri, frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" tidak diberi batas konseptual yang terang. Dengan ketiadaan batas yang tegas, frasa tersebut menjadi sangat terbuka, lentur, serta bisa diperluas untuk kepentingan lainnya.
Kemunculan bagian penjelasan pasal 22 ayat (3) memperlihatkan rupa "penyelundupan hukum" yang dapat "bertransformasi menjadi perluasan diskresi fiskal," imbuh Bivitri.
"Akibatnya, norma ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah setiap program yang menyasar siswa dapat dihitung sebagai anggaran pendidikan?" ujarnya.
Kedua, penjelasan pasal 22 ayat (3) melawan prinsip pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dijelaskan kewajiban minimal 20% anggaran pendidikan ialah perintah konstitusi yang bersifat minimum, substantif, serta protektif, tutur Bivitri. Ketiganya tidak bisa dipisahkan.
Pengadaan layanan makanan bergizi, tak dimungkiri, berpeluang mendukung keberhasilan belajar anak-anak di sekolah. Namun, Bivitri menekankan, secara sifat penganggaran negara "dia bukan bagian dari inti pembiayaan pendidikan."
Ketiga, apabila dilihat dari hakikatnya, MBG berada dalam koridor pemenuhan gizi, kesehatan, serta perlindungan sosial. Dari aspek kelembagaannya pun, ucap Bivitri, Badan Gizi Nasional (BGN) ditugaskan untuk mengatasi permasalahan gizi di Indonesia.
"Bahkan secara substansi, indikator keberhasilan program MBG juga berbeda dari keberhasilan pendidikan. Program MBG diukur melalui kecukupan gizi, kualitas, dan keamanan pangan," tukas Bivitri.
"Sebaliknya, keberhasilan pendidikan diukur melalui akses pendidikan, partisipasi, angka putus sekolah, mutu pembelajaran, sampai kemajuan ilmu pengetahuan."
Manakala penilaian utamanya berbeda, rezim pembentukan hukumnya semestinya tidak dicampuradukkan, kata Bivitri.
Dan yang tak boleh dilupakan, sambung Bivitri, realisasi atas hak tidak boleh dilakukan dengan cara mengurangi atau melemahkan hak lainnya, utamanya hak dalam pendidikan.
"Dengan demikian, apabila program MBG dibiayai dengan membebani atau mengurangi substansi anggaran pendidikan, maka kebijakan tersebut berpotensi menjadi tindakan yang regresif [mundur] terhadap pemenuhan hak atas pendidikan," tutup Bivitri.
Di balik MBG: kesejahteraan pengajar rendah, bebannya meningkat
Setelah lulus kuliah pada 2019, Agung Sholihin memusatkan perhatiannya kepada dunia pendidikan. Sejak itu, dia menyaksikan sendiri betapa jalan pengabdian tidak kelewat mulus untuk dilewati.
Di sebuah sekolah, Agus menjadi pendidik dengan status honorer. Gajinya dibayarkan enam bulan sekali. Angkanya tak sampai Rp500 ribu.
Saat pandemi COVID-19 merebak di Indonesia, Agus kelimpungan. Pendapatannya sebagai tenaga honorer tak mampu menutup biaya kontrakan. Agus diminta angkat kaki. Ujung-ujungnya, dia terpaksa meninggalkan sekolah itu sebab penghidupannya tak menjamin nasib baik.
Dua tahun lalu, Agus mendapatkan tawaran pekerjaan mengajar di sekolah swasta yang dikelola yayasan. Tugas Agus tidak mudah. Ketika tiba di lokasi calon bangunan sekolah berdiri, pemandangannya tak mengenakkan.
"Banyak ruangan yang sebenarnya sudah tidak layak pakai. Atap-atap bolong. Toilet rusak. Asrama tidak layak huni," kenangnya.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Akramul Muslim
Setelah lulus kuliah pada 2019, Agung Sholihin memusatkan perhatiannya kepada dunia pendidikan. Sejak itu, dia menyaksikan sendiri betapa jalan pengabdian tidak kelewat mulus untuk dilewati.
Di sebuah sekolah, Agus menjadi pendidik dengan status honorer. Gajinya dibayarkan enam bulan sekali. Angkanya tak sampai Rp500 ribu.
Saat pandemi COVID-19 merebak di Indonesia, Agus kelimpungan. Pendapatannya sebagai tenaga honorer tak mampu menutup biaya kontrakan. Agus diminta angkat kaki. Ujung-ujungnya, dia terpaksa meninggalkan sekolah itu sebab penghidupannya tak menjamin nasib baik.
Dua tahun lalu, Agus mendapatkan tawaran pekerjaan mengajar di sekolah swasta yang dikelola yayasan. Tugas Agus tidak mudah. Ketika tiba di lokasi calon bangunan sekolah berdiri, pemandangannya tak mengenakkan.
"Banyak ruangan yang sebenarnya sudah tidak layak pakai. Atap-atap bolong. Toilet rusak. Asrama tidak layak huni," kenangnya.
Agus berkisah awalnya kegiatan di sekolah ini bergulir normal. Begitu pandemi COVID-19 menyeruak, pemilik sekolah, yang notabene pengusaha, tak sanggup lagi untuk mensubsidi. Alhasil, pengurus cuma mengandalkan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dampaknya, sekolah mulai terbengkalai. Satu per satu tenaga pendidik memutuskan pergi karena gaji mereka "tidak bisa dipakai mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar Agus.
Agus berusaha membangun kembali sekolah bersangkutan, tapi prosesnya amat berat. Tak ada guru yang bersedia mengajar. Murid-murid pun absen dari pandangan.
Setahun di sana, Agus hanya berhasil membuka dua kelas dengan murid yang dapat dihitung jari.
"Nah, itu juga kondisi beberapa muridnya sudah berpencar di rumah masing-masing karena asramanya tidak layak pakai," ucap Agus.
"Kami lalu keliling mendatangi mereka. Dan ketika keliling, pengeluaran kami bertambah. Sedangkan untuk operasional saja, honor, kami sangat terbatas."
Di tengah ketiadaan modal yang ideal, Agus mesti mencari sumber pemasukan alternatif. Dia dan tim di sekolahnya berjualan keripik. Hasilnya terbayar dengan keberhasilan meluluskan satu angkatan.
Kendati demikian, Agus tidak bertahan lama. Pada 2025, dia berhenti mengurus sekolah tersebut.
"Saya ingin menggambarkan kondisi pendidikan itu sebenarnya sangat butuh bantuan. Dan itu ternyata tidak hanya di sekolah saya, melainkan sekolah-sekolah yang lain. Kondisinya mirip. Yang [sekolah] negeri banyak tutup, apalagi swasta," terangnya.
Tak jauh berbeda dengan Agus, guru di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bernama Siti Mardiah turut membuka pengalaman pahitnya sepanjang terjun sebagai tenaga pengajar.
Siti memberitahu instansi pendidikan tempatnya bekerja sangat mengandalkan bantuan pemerintah. Sayangnya, bantuan itu "sangat belum cukup untuk kebutuhan operasional secara menyeluruh," imbuhnya. Efeknya, fasilitas sekolah yang tersedia bergerak ala kadarnya.
Tak berhenti di keterbatasan sarana maupun pembiayaan, kesejahteraan guru jauh dari angan-angan.
"Banyak guru honorer di sini gajinya tidak seberapa, tapi kami harus tetap mengabdi dengan semangat melihat anak-anak yang setiap hari datang ke sekolah," tandasnya.
Siti berharap anggaran pendidikan diprioritaskan untuk pengembangan fasilitas sekolah sehingga kualitas pembelajaran dapat berlaku dengan maksimal. Jika tidak seperti itu, sekolah-sekolah di luar kota-kota besar, yang terkendala pendanaan, sangat sulit mengejar ekspektasi, tambahnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Kisah Agus dan Siti memperlihatkan salah satu permasalahan mendasar yang menimpa dunia pendidikan di Indonesia: nasib tenaga pengajar.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menjelaskan posisi tenaga kependidikan selama ini sudah terjepit, dan program MBG sekadar mempertebal hari-hari buruk mereka.
Pasalnya, kehadiran MBG, yang memerlukan anggaran jumbo, membikin kebijakan-kebijakan di sektor pendidikan tak berpihak kepada para guru, khususnya yang berpredikat honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini, Iman mencontohkan, berdasarkan laporan yang masuk ke lembaganya, puluhan guru PPPK di Tuban, Jawa Timur, diputus kontraknya, diduga gara-gara pemangkasan anggaran untuk MBG. Hal serupa ditemukan di Cianjur, Jawa Barat, serta Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Survei yang dilakukan P2G terhadap lebih dari 200 guru membuka tabir bahwa MBG menyebabkan deretan persoalan seperti ketidakpastian karier, menurunnya kesejahteraan, hingga pemotongan tunjangan.
Guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Tulungagung, Jawa Timur, Iman memaparkan, mengeluhkan "gaji yang sangat minim" sebab MBG. Perbaikan sarana-prasarana, ungkap guru tersebut, "belum juga terealisasi."
"Selain itu, ini perlu juga diketahui oleh pemerintah bahwa banyak yang menyampaikan program ini [MBG] menambah beban guru karena mereka harus terlibat langsung dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan," ucap Iman.
"Hasilnya, waktu istirahat pun tidak ada, waktu persiapan mengajar menjadi berkurang."
Yang menyedihkan dari keadaan itu, Iman menggarisbawahi, tidak sedikit guru-guru yang lantas mengutarakan keinginannya untuk berhenti mengajar.
Gizi adalah prasyarat terpenuhinya hak konstitusional anak
Pemerintah, diwakili Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum, Zuliansyah, menolak tudingan bahwa MBG membuat program-program utama pendidikan tersendat. Dia berdalih program pendidikan telah tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Artinya, Zuliansyah berujar, tanpa adanya MBG program pendidikan tetap bisa terlaksana.
Zuliansyah menegaskan kebijakan MBG justru memperkuat program pendidikan. Alasannya, MBG ditujukan guna meningkatkan gizi anak-anak. Saat asupan gizi tercukupi, kualitas pendidikan ikut terpengaruh.
"Karena sebagaimana kita ketahui, pendidikan itu tidak hanya dimaknai dalam tataran peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana, tapi juga yang penting adalah bagaimana siswa itu bisa memperoleh pendidikan dengan baik," ucapnya.
"Nah, bukankah dengan demikian kualitas gizi yang diberikan kepada siswa itu tentu dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak itu sendiri?"

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rahmad
Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), Doddy Izwardy, berpendapat pemenuhan gizi bagi anak sekolah bukan sebatas intervensi kesehatan, tapi juga "prasyarat terpenuhinya hak konstitusional anak" untuk hidup, tumbuh, serta berkembang secara optimal.
Status gizi, Doddy meneruskan, berhubungan erat dengan perkembangan struktur maupun fungsi otak, kemampuan kognitif, kapasitas belajar, prestasi akademik, hingga produktivitas pada masa dewasa.
Oleh karenanya, Deddy bilang, program gizi pemerintah kepada anak usia sekolah harus dipandang sebagai "investasi pembangunan sumber daya manusia."
Deddy, dengan berpijak pada "bukti ilmiah dan data nasional," menuturkan anak usia sekolah adalah kelompok yang mengalami perkembangan fisik, psikologis, serta neurologis secara intensif.
"Otak anak masih mengalami proses maturasi, sehingga memerlukan asupan zat gizi dan energi memadai," terangnya.
"Gizi yang tidak sesuai dapat menghambat perkembangan struktur dan fungsi otak yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan belajar serta prestasi akademik."
Pemenuhan gizi, satu di antaranya melalui MBG, mesti dilihat pada bingkai "optimalisasi program pembelajaran," kata Doddy. Gizi bukan isu pendamping pendidikan, melainkan prasyarat supaya investasi pedagogik bekerja.
"Anak yang datang ke sekolah dalam keadaan anemia, kurang energi, mengalami defisiensi mikronutrien [kekurangan vitamin dan mineral penting], atau hidup dengan stunting, tidak memasuki ruang kelas dengan daya serap yang sama seperti anak dengan status gizi baik," tukasnya.
Ada tiga aspek yang harus dilekatkan dalam cara pandang menyoal gizi, beber Doddy. Dari sisi biologis, gizi berkorelasi dengan regulasi emosi, ketahanan terhadap infeksi, sampai neurotransmisi.
Lalu secara perilaku, gizi berhubungan dengan perhatian, memori, kehadiran, serta kesiapan belajar.
"Secara konstitusional, gizi menentukan apakah sekolah sekadar menjadi tempat hadir, fisik, atau benar-benar menjadi mesin akumulasi modal manusia," pungkasnya.
Gugatan lain: Menyorot tata kelola anggaran
Gugatan terkait alokasi APBN untuk MBG tidak sekadar dijumpai di tiga kasus seperti di atas.
Dalam nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026, sejumlah pemohon turut mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon meliputi Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sampai Busyro Muqoddas.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, uji materiil ini menyoroti tata kelola anggaran MBG dalam APBN 2026 secara lebih luas—tidak cuma dampaknya untuk bidang pendidikan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Angga Palguna
Pemohon berpandangan bahwa pemerintah, melalui APBN, melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal—budgetary abuse of power—yang berdampak lintas sektor.
Pada dasarnya, menurut pemohon, diketoknya APBN 2026 menunjukkan pergeseran fungsi, dari yang semestinya memikul peran sebagai panduan implementasi kini menjadi pembentuk kebijakan.
Pergeseran tersebut, pemohon menjelaskan, dipicu "dominasi eksekutif dalam perumusan APBN" yang memungkinkan "diskresi luas" dan "percepatan kebijakan tanpa kontrol komprehensif."
Praktiknya, kelonggaran itu mewujud lewat ketidaksesuaian skema belanja dengan mekanisme pengadaan barang serta jasa pemerintah. Program MBG, pemohon mencontohkan, tidak memakai prosedur e-katalog, melainkan bersifat "bantuan pemerintah."
Konsekuensinya, MBG luput menerapkan proses pengadaan terbuka, menihilkan kompetisi sehat, serta tidak berada dalam sistem pengawasan elektronik yang bisa diakses publik.
Kemudian, realokasi anggaran bagi MBG menimbulkan efek pada terpinggirkannya prioritas penanggulangan bencana, tambah pemohon. Anggaran lembaga kebencanaan—yang didistribusikan ke Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)—hanya sekira 0,42% dari pembiayaan MBG.
Para pemohon cemas praktik semacam itu menjelma "otoritarianisme fiskal yang bersifat struktural."
































